INFRINGEMENTS OF PRIVACY
MAKALAH INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Dosen pengampu :
Supriyadi, M.Kom
Disusun Oleh :
Ivan Mussadiq 17190598
Kristina Natalia Siregar 17190603
Shinta Dewi 17190641
PROGRAM STUDI TEKNOLOGI INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
Jakarta
2022
Kata
Pengantar
Dengan mengucapkan segala puji dan syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa seiring dengan selesainya tugas penulisan Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi dengan judul “Makalah Infringements of Privacy” yang
merupakan tugas kelompok UAS kami.
Dalam penyusunan tugas ini kami telah memperoleh bantuan,
dukungan, bimbingan, petunjuk, saran, nasehat, doa, dan kesempatan yang
diberikan dari berbagai pihak secara langsung maupun tidak langsung sehingga
kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan tugas ini masih
jauh dari kata sempurna, sehingga kami mohon maaf atas kekurangan yang ada.
Oleh karena itu, kami menerima segala kritik dan saran yang bersifat membangun
untuk membuat tugas ini menjadi lebih baik lagi. Akhir kata kami berharap makalah
ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan.
Jakarta, Desember 2022
Penyusun
Daftar Isi
3.2 Faktor Penyebab Infringements of Privacy
3.3 Solusi pencegahan
Infringements of Privacy
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi saat ini semakin cepat
dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat,
tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk
berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan
sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat
bebas dan terbuka, dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan
informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan
ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan adapun
pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan
terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan
dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat
berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam
kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
1.2
Maksud dan Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
2.
Untuk
menambah ilmu dalam bidang Teknologi Informasi & Komunikasi
3.
Untuk
menambah wawasan tentang Infringements of Privacy
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan
dengan teknologi komputer,
khususnya teknologi internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cyber Crime merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan.Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini
penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
Secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2 Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya
(cyberspace) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Infringements of Privacy
Infringements of privacy adalah suatu kegiatan atau
aktivitas untuk mencari dan melihat informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Teknologi
internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif.
Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang
meresahkan masyarakat Internasional pada umumnya dan masyarakat
Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang
tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu
dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian
akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan
hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan
perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan
perlindungan konsumen.
3.2 Faktor Penyebab Infringements of Privacy
1.
Kesadaran
Hukum
Masyarakat Indonesia
sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal
ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of
information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of
information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkaitan
dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap
setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala
yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki
pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung
maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola
penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang
dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penataan ini tumbuh atas
kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif
mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan,
ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi
mandul.
2.
Faktor Penegakan Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum
yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat
pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk
menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila
kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.
Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya
kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres
maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui,
dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan di suatu daerah.
3.
Faktor Ketiadaan
Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial dan
perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada
keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan
unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum
memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum
juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan
sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan
upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi
penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan guna
mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur
cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya
suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas
ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan
secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.3 Solusi
pencegahan Infringements of Privacy
Berikut ini
langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di
dunia maya.
1. Sering-seringlah mencari
nama Anda sendiri melalui mesin pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah
gambaran untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
2. Mengubah nama Anda. Saran
ini tidak asing lagi karena sebelumnya, Chief Executive Google Eric Schmidt
telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
3. Mengubah pengaturan
privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini
seoptimal mungkin.
4. Buat kata sandi sekuat
mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara
huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
5. Rahasiakan password yang
Anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
6. Untag diri sendiri.
Perhatikan setiap orang yang men-tag foto-foto Anda. Segera saja untag foto
tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
7. Jangan gunakan pertanyaan
mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir
selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu
kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri
uang Anda.
8. Jangan tanggapi email yang
tak jelas. Apabila ada surat elektronik dari pengirim yang belum diketahui atau
dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka
karena bisa saja email itu membawa virus.
9. Selalu log out. Selalu
ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer
fasilitas umum.
10. Wi-FI. Buat kata sandi
untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke
jaringan Anda.
11. Menggunakan Aplikasi Privacy Policy pada komputer Anda.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya
juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang
berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu. Banyak
kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat dilakukan dengan
mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup
terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah
bagaimana hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi,
keamanan komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan
kegiatan bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan
adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif
karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua
perubahan dan perkembangan yang ada.
4.2 Saran
Diharapkan dengan adanya perangkat hukum yang relevan dan
kondusif, kegiatan terkait dengan keamanan data pribadi dan kepastian
transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi bisnis akan dapat berjalan
dengan kepastian hukum yang memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau
tindakan kejahatan dalam segala kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang
terkait dengan kegiatan pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan
nyaman saat menggunakan internet.

Komentar
Posting Komentar