INFRINGEMENTS OF PRIVACY

 


MAKALAH INFRINGEMENTS OF PRIVACY

Dosen pengampu :

Supriyadi, M.Kom

 

Disusun Oleh :

Ivan Mussadiq                       17190598

Kristina Natalia Siregar         17190603

Shinta Dewi                            17190641

 

PROGRAM STUDI TEKNOLOGI INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

Jakarta

2022

 

Kata Pengantar

 

Dengan mengucapkan segala puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa seiring dengan selesainya tugas penulisan Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi dengan judul “Makalah Infringements of Privacy” yang merupakan tugas kelompok UAS kami.

Dalam penyusunan tugas ini kami telah memperoleh bantuan, dukungan, bimbingan, petunjuk, saran, nasehat, doa, dan kesempatan yang diberikan dari berbagai pihak secara langsung maupun tidak langsung sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik.

Kami menyadari bahwa dalam penyusunan tugas ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami mohon maaf atas kekurangan yang ada. Oleh karena itu, kami menerima segala kritik dan saran yang bersifat membangun untuk membuat tugas ini menjadi lebih baik lagi. Akhir kata kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan.

 

 

 

Jakarta, Desember 2022

 

 

Penyusun          


 

Daftar Isi 

 

Kata Pengantar 2

Daftar Isi 3

BAB I PENDAHULUAN.. 4

1.1      Latar Belakang. 4

1.2      Maksud dan Tujuan. 4

BAB II LANDASAN TEORI. 5

2.1 Pengertian Cybercrime. 5

2.2 Pengertian Cyberlaw.. 5

BAB III PEMBAHASAN.. 6

3.1 Infringements of Privacy. 6

3.2 Faktor Penyebab Infringements of Privacy. 6

3.3 Solusi pencegahan Infringements of Privacy. 8

BAB IV PENUTUP. 9

4.1 Kesimpulan. 9

4.2 Saran. 9

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I
PENDAHULUAN

 

1.1   Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi saat ini semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka, dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.

1.2   Maksud dan Tujuan

Tujuan penulisan makalah ini adalah :

1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

2.      Untuk menambah ilmu dalam bidang Teknologi Informasi & Komunikasi

3.      Untuk menambah wawasan tentang Infringements of Privacy

 

 

 

 


 

BAB II
LANDASAN TEORI

 

2.1 Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya teknologi internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Cyber Crime merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

2.2 Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyberspace) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

 

 

BAB III
PEMBAHASAN

 

3.1 Infringements of Privacy

Infringements of privacy adalah suatu kegiatan atau aktivitas untuk mencari dan melihat informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

            Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat Internasional pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.

3.2 Faktor Penyebab Infringements of Privacy

1.      Kesadaran Hukum

Masyarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkaitan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.

2.      Faktor Penegakan Hukum

Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan di suatu daerah.

3.      Faktor Ketiadaan Undang-Undang

Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.

 

 

 

3.3 Solusi pencegahan Infringements of Privacy

Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di dunia maya.

1.      Sering-seringlah mencari nama Anda sendiri melalui mesin pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.

2.      Mengubah nama Anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya, Chief Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.

3.      Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.

4.      Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.

5.      Rahasiakan password yang Anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.

6.      Untag diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang men-tag foto-foto Anda. Segera saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.

7.      Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.

8.      Jangan tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada surat elektronik dari pengirim yang belum diketahui atau dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.

9.      Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.

10.  Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.

11.  Menggunakan Aplikasi Privacy Policy pada komputer Anda.


BAB IV
PENUTUP

 

4.1 Kesimpulan

Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia. Terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.

4.2 Saran

Diharapkan dengan adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam segala kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan internet.

 

 

Komentar